Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung berinisial WHS menolak untuk mengundurkan diri, meski diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan yang membuat nama desa tercoreng. Akibatnya, warga melakukan aksi kedua kalinya dengan memasang banner bertuliskan mendesak modin melepas jabatanya, (19/5).
Ada berbagai banner tuntutan warga yang memenuhi Balai Desa Karanganom hingga bahu jalan desa. Salah satu banner bertuliskan “Pak Modin Muduno, Ojo Tok Pertahane Jabatanmu, Mesakne Anak Bojomu Nanggung Polahmu” dan lain sebagainya.
Salah satu warga, Agus Prayitno mengatakan, bahwa aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya yang meminta modin mengundurkan diri dari jabatanya, karena telah mencoreng nama desa atas dugaan perselingkuhan dengan dua perempuan simpanannya.
“Aksi kali ini kami memasang banner di balai desa dan beberapa ruas jalan desa. Tujuanya adalah untuk mengawal proses pemeriksaan Inspektorat Pemkab Tulungagung kepada Modin yang diduga melakukan perselingkuhan,” tuturnya.
Agus menjelaskan, setelah dilakukan mediasi, diputuskan bahwa saat ini kasus dilimpahkan kepada Inspektorat Pemkab Tulungagung. Untuk selanjutnya warga akan terus mengawal proses dari Inspektorat hingga tuntutan warga terpenuhi.
“Tentu kami akan melakukan aksi lagi. Karena melalui aksi inilah, warga bisa ikut mengawal proses pemeriksaan dari Inspektorat,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Modin, Ana Imsawan mengungkapkan, bahwa pihaknya atas nama organisasi Pengurus Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Tulungagung membantu dalam mendampingi kasus Modin WHS. Pasalnya, WHS juga salah satu perangkat desa yang masuk dalam PPDI.
“Dulu WHS sebelum menjadi Modin juga sebagai warga biasa. Dan ketika menjadi perangkat WHS juga mengikuti proses sesuai aturan. Maka ketika ada permasalahan harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Imsawan menegaskan bahwa WHS selaku Modin akan kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Pemkab Tulungagung. Pihaknya berharap apapun hasilnya nanti, agar semua pihak bisa menghormatinya.
“Karena ini masih proses pemeriksaan sesuai prosedur, maka harus dihormati. Terkait tuntutan warga itu sah-sah saja,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono mengatakan bahwa hari ini (19/5) pihaknya sudah mengumpulkan data permulaan saja atas dugaan perselingkuhan Modin Desa Karanganom. Selama beberapa hari kedepan, pihaknya juga akan rutin mendatangi Balai Desa Karanganom terkait pengumpulan bukti-bukti serta koordinasi.
“Harus dipahami bahwa semua pihak harus mengikuti prosedur yang ada. Kami tidak bisa memberikan rekomendasi tanpa melalui prosedur. Untuk saat ini Modin belum kami periksa,” pungkasnya. (mj/ham)