Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sebuah mobil plat merah milik Dinas Perizinan, Pemkab Tulungagung terbakar di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel malam tadi, (15/5). Diduga kebakaran terjadi akibat konsleting pada lampu kendaraan.
Kabid Damkar, Satpol PP Tulungagung, Gatot Sunu mengatakan, mobil Isuzu Panter dengan nopol AG 1178 RP terbakar di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel pada sekitar 17.50 WIB. Mobil plat merah tersebut diketahui digunakan oleh istri Sekretatis Dinas Perizinan, Pemkab Tulungagung yakni Diah.
“Sebelum terjadi kebakaran, lampu kendaraan padam. Sedangkan klakson kendaraan terus berbunyi dan tidak dimatikan. Setelah itu terjadi percikan api di bagian soket lampu depan. Hingga akhirnya mobil plat merah itu terbakar,” tuturnya.
Gatot menjelaskan, adanya kebakaran mobil plat merah tersebut, pihaknya menerjunkan dua armada damkar dan satu suply.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut hanya ada kerugian material yakni mobil yang terbakar tersebut. Dan kebakaran masuk dalam skala kecil,” jelasnya. (mj/ham)