Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dua pelaku pengedar uang palsu berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang palsu mencapai Rp 54.100.000.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan, pada Jumat, (13/5) Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di Tulungagung. Setelah dilakukan investigasi, petugas mendapati seorang yang mencurigakan di Terminal Gayatri Tulungagung. Akhirnya petugas melakukan penggeledahan pada orang tersebut.
“Dari penggeledahan, kami mendapati sebendel uang pecahan Rp 100 Ribu yang dibungkus kresek hitam sejumlah Rp 9.400.000. Setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, setelah mengamankan pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, petugas melakukan pengembangan ke Kota Malang dan berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Blimbing. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan BB uang palsu sejumlah 447 lembar dengan pecahan Rp 100 Ribu dengan total sebanyak Rp 44.700.000.
“Jadi pelaku yang diamankan di Terminal Gayatri Tulungagung berinisial KMS (51), asal Lamongan dan pelaku kedua diamankan di Malang berinisial FS (55) asal Malang yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” jelasnya.
Menurut Anshori, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu. Dimana sebelum mengedarkan uang palsu, pelaku sebelumnya melakukan pemesanan uang palsu kepada temannya yang berada di Jakarta. Setelah itu, pelaku mengirimkan uang palsu melalui jasa pengiriman paket.
“Setelah palaku menerima menerima paket uang palsu, selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu dengan menjual kepada peminat di wilayah Jawa Timur. Dimana setiap satu uang asli, peminat akan mendapatkan dua uang palsu,” paparnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun BB yang diamankan adalah 447 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Satu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Dua lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu. Satu lampu ultraviolet. Satu motor Honda PCX. Dua lembar kertas ukuran A4m satu lembar sampel uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong dan satu handphone.
“Pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (2) dan (3) jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” pungkasnya. (mj/ham)