Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

MK Tolak Permohonan PHPU Bupati Tulungagung dari Pasangan Maryoto-Didik

by Arno Hardana
5 Februari 2025 | 11:07
Reading Time: 2 mins read
0
MK Tolak Permohonan PHPU Bupati Tulungagung dari Pasangan Maryoto-Didik

Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan, Selasa (04/2). ( Foto : MK )

Jakarta, Jurnalmataraman.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tulungagung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Permohonan pasangan Maryoto-Didik dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

“Permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, pasangan Maryoto-Didik mendalilkan dugaan keterlibatan 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung, termasuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, dalam upaya memenangkan pasangan calon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin. Dugaan tersebut didasarkan pada video berdurasi sembilan detik yang beredar pada 26 September 2024, yang menunjukkan indikasi dukungan PPDI terhadap pasangan Gatut-Ahmad.

Menurut pasangan Maryoto-Didik, hal tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa meskipun terdapat dugaan pelanggaran, permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal, khususnya terkait batas waktu pengajuan.

Putusan ini menegaskan bahwa MK tetap konsisten dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku, termasuk tenggat waktu pengajuan permohonan PHPU. Pasangan Maryoto-Didik pun diharapkan dapat menerima putusan ini sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineKpu TulungagungTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Pemkab Kediri Sidak Elpiji 3 KG untuk Mengantisipasi Kelangkaan Stok

Pemkab Kediri Sidak Elpiji 3 KG untuk Mengantisipasi Kelangkaan Stok

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .