
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terpidana korupsi (napikor) Supriyono sekaligus mantan Ketua DPRD Tulungagung, ternyata sampai saat ini masih belum dilakukan pemecatatan. Padahal dia sudah terbukti melakukan korupsi pada pembahasan APBD dan APBD-P Tulungagung periode 2014-2018.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Susilowati membenarkan bahwa sampai saat ini Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono belum dilakukan pemecatan. Meskpin, pihaknya juga sudah mendapatkan surat dari DPRD Tulungagung untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Dulu memang kami sudah menerima surat dari DPRD Tulungagung untuk segera melaksanakan PAW Supriyono. Tapi pada saat itu kami masih belum bisa melakukan PAW, karena proses hukum Supriyono masih belum inkrah,” tuturnya.
Susi menjelaskan, namun karena pada 2021 lalu, Supriyono sudah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka saat ini pihaknya sudah melakukan proses pengajuan pemecatat kadernya ke DPP PDI Perjuangan.
“Kami sudah ajukan surat pemecatat, DPP PDI Perjuangan. Dalam surat pemecatan yang kami ajukan, juga melampirkan surat intruksi DPRD Tulungagung untuk segera melakukan PAW serta surat petikan putusan kasasi terhadap Supriyono,” jelasnya.
Menurut Susi saat ini pihaknya masih menunggu surat jawaban dari DPP PDI Perjuangan terkait pemecatan Supriyono. Apabila sudah menerima surat jawaban dari DPP PDI Perjuangan, pihaknya akan segera melakukan PAW.
“Harapan kami secepatnya sudah ada jawaban dari DPP PDI Perjuangan, agar segera melakukan PAW,” paparnya.
Disinggung soal penggati Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Susi mengungkapkan bahwa DPC PDI Perjuangan Tulungagung sudah mengantongi satu nama. Hal itu didasarkan pada perolehan suara pada saat Pemilu 2019 lalu.
“Kalau dari urutan perolehan suara, insyalaah pengganti Supriyono adalah Winarno,” ungkapnya.
Diketahui bahwa, Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembahasan APBD dan APBD P Kabupaten Tulungagung periode 2014-2018. Dalam kasus tersebut, Supriyono menerima uang suap sebesar Rp 4,88 Miliar. Dan saat ini kasus Supriyono sudah kasasi, dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 500 Juta subside 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 4,85 Miliar, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (ham/mj)