
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk mengkritisi penanganan kasus penjualan minuman keras (miras) terhadap terdakwa JS, (22/2).
Berdasarkan pantauan, sekitar 10.00 WIB massa aksi mendatangai PN Tulungagung. Sebelum menggelar orasi, terlebih dahulu massa aksi memantau jalanya sidang terdakwa JS melalui siaran online di depan PN Tulungagung. Setelah itu baru massa aksi melakukan orasi dengan membentangkan berbagai poster bertuliskan kritik terhadap proses hukum yang berlangsung.
Ketua GPI, Jaka Prasetya mengatakan, bahwa penanganan terhadap terdakwa JS dalam kasus penjualan miras oleh aparat penegak hukum dirasa kurang tepat. Khususnya pasal yang didakwakan oleh terdakwa kurang tepat.
“Penggunaan UU Perlindungan konsumen oleh aparat penegak hukum kami rasa kurang tepat. Karena yang memiliki kewajiban mencantumkan kompisis, tanggal kadaluarsa merupakan kewajinan perusahaan bukan penjual,” tuturnya.
Jaka juga menjelaskan, penggunaan UU Pangan dalam kasus ini juga tidak tepat. Pasalnya, tidak ada pengoplosan dari terdakwa. Karena terdakwa hanya mengedarkan arak bali dan anggur merah saja. Untuk BB nya 5 botol arak bali dan 15 anggur merah.
“Jadi tidak ada kandungan lain yang dicampurkan terdakwa. Ini sesuai dengan keterangan saksi bahwa tidak campuran atau hasil laboratorium sama dengan produk miras dari perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, yang sangat tidak relevan adalah penggunaan pasal 64 UU Cipta Kerja. Dimana pasal tersebut sudah dihapus, sehingga tidak bisa digunakan untuk tuntutan terhadap terdakwa.
“Apakah mungkin JPU tidak teliti dalam menggunakan pasal terhadap dakwaan,” ujarnya.
Menurut Jaka, seharunya terdakwa dijerat dengan Perda Tulungagung tentang pengendalian minuman berakohol. Bukan menggunakan dakwaan yang digunakan oleh JPU dengan tuntutan penjara 5 tahun.
“Apalagi dalam persidangan terdakwa tidak didampingi oleh pengacara,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kajaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, bahwa penggunaan pasal tersebut dalam dakwaan terdakwa sudah tepat. Karena beberapa kasus serupa dan sebelumnya juga menggunakan pasal tersebut.
“Selama ini kami menggunakan pasal tersebut tidak ada masalah,” pungkasnya. (mj/ham)