Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Mantan Anggota DRPD Tulungagung berinisal SW (54), asal Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang. Modusnya, tersangka memberikan janji dapat menjadi ASN kepada korban, (22/10/2022).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan laporan dari korban WW (29) asal Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Dimana dalam laporannya, korban merasa ditipu oleh SW, karena setelah memberikan uang Rp 220 Juta, janji tersangka memasukan korban ke ASN tidak ada kejelasan.
“Korban itu dijanjikan bisa masuk CPNS. Untuk bisa masuk CPNS, korban diminta uang oleh tersangka dengan total mencapai Rp 220 Juta. Uang itu diberikan sejak 2016 hingga 2018,” tuturnya.
Setelah korban memberikan uang dengan total Rp 220 Juta, ternyata sampai sekarang korban tidak pernah mendpatkan panggilan CPNS untuk menjadi ASN. Akhirnya polisi melakukan gelar perkara hingga menaikan ke tahap penyidikan terhadap SW.
“Akhirnya dari serangkaian gelar perkara, terpenuhi dua alat bukti. Dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Diketahui bahwa tersangka SW merupakan mantan Anggota DPRD Tulungagung. Dimana dia memanfaatkan jabatanya, untuk melakukan penipuan dan penggelapan, dengan menjanjikan korban bisa menjadi ASN.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. Tersangka juga diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.