Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditahan, Atas Kasus Penipuan Dengan Modus Menjanjikan Korban Menjadi ASN

by Editor
22 Oktober 2022 | 09:09
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditahan, Atas Kasus Penipuan Dengan Modus Menjanjikan Korban Menjadi ASN

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Mantan Anggota DRPD Tulungagung berinisal SW (54), asal Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang. Modusnya, tersangka memberikan janji dapat menjadi ASN kepada korban, (22/10/2022).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan laporan dari korban WW (29) asal Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Dimana dalam laporannya, korban merasa ditipu oleh SW, karena setelah memberikan uang Rp 220 Juta, janji tersangka memasukan korban ke ASN tidak ada kejelasan.

“Korban itu dijanjikan bisa masuk CPNS. Untuk bisa masuk CPNS, korban diminta uang oleh tersangka dengan total mencapai Rp 220 Juta. Uang itu diberikan sejak 2016 hingga 2018,” tuturnya.

Setelah korban memberikan uang dengan total Rp 220 Juta, ternyata sampai sekarang korban tidak pernah mendpatkan panggilan CPNS untuk menjadi ASN. Akhirnya polisi melakukan gelar perkara hingga menaikan ke tahap penyidikan terhadap SW.

“Akhirnya dari serangkaian gelar perkara, terpenuhi dua alat bukti. Dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Diketahui bahwa tersangka SW merupakan mantan Anggota DPRD Tulungagung. Dimana dia memanfaatkan jabatanya, untuk melakukan penipuan dan penggelapan, dengan menjanjikan korban bisa menjadi ASN.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. Tersangka juga diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Longsor Terjadi di Belasan Titik Kecamatan Sendang, 3 Orang Tewas Tertimpa Material Longsor

Longsor Terjadi di Belasan Titik Kecamatan Sendang, 3 Orang Tewas Tertimpa Material Longsor

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .