Tulungagung, jurnalmataraman.com – Warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang berinisial A-N ditangkap polisi setelah melakukan dua kali pencurian di Kecamatan Pakel dan Campurdarat. Polisi juga mengamankan barang bukti sekitar dua kwintal tembakau kering serta mobil hasil curian dari pelaku.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan dalam aksinya tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran korban.
Saat di lokasi pertama, pelaku membawa kabur Mobil Grandmax berserta muatan tembakau kering milik Abdul Rohman Warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Namun mobil curian ini justru ditinggalkan di wilayah Trenggalek, pelaku memilih membawa kabur dua kwintal tembakau yang ada di dalamnya.
“Tindak pidana yang pertama terjadi pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 10 pagi, nilai kerugian dari pencurian yang pertama kurang lebih 102 Juta Rupiah, 80 Juta untuk mobil dan tembakau senilai Rp. 22 Juta,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi.
Sepak terjang tersangka akhirnya terhenti setelah melakukan aksi pencurian yang kedua di wilayah Kecamatan Campurdarat, Kali ini pelaku mencuri tembakau dengan nilai kerugian sebesar Rp. 400 Ribu yang dititipkan ke penampung yang kemudian dari situlah pelaku dapat ditangkap.
“Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Kepolisian Kabupaten Tulungagung yang telah secepat mungkin menangkap pelaku dan juga barang bukti,” ujar Abdul Rohman korban pencurian.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bon/ard)