Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Maling Di Tulungagung Tinggalkan Mobil Curian Demi Tembakau

by Editor
14 Agustus 2024 | 16:28
Reading Time: 1 min read
0
Maling Di Tulungagung Tinggalkan Mobil Curian Demi Tembakau

Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat dan Tembakau (Foto : Agus Bondan)

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang berinisial A-N ditangkap polisi setelah melakukan dua kali pencurian di Kecamatan Pakel dan Campurdarat. Polisi juga mengamankan barang bukti sekitar dua kwintal tembakau kering serta mobil hasil curian dari pelaku.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan dalam aksinya tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran korban.

Saat di lokasi pertama, pelaku membawa kabur Mobil Grandmax berserta muatan tembakau kering milik Abdul Rohman Warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Namun mobil curian ini justru ditinggalkan di wilayah Trenggalek, pelaku memilih membawa kabur dua kwintal tembakau yang ada di dalamnya.

“Tindak pidana yang pertama terjadi pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 10 pagi, nilai kerugian dari pencurian yang pertama kurang lebih 102 Juta Rupiah, 80 Juta untuk mobil dan tembakau senilai Rp. 22 Juta,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi.

Sepak terjang tersangka akhirnya terhenti setelah melakukan aksi pencurian yang kedua di wilayah Kecamatan Campurdarat, Kali ini pelaku mencuri tembakau dengan nilai kerugian sebesar Rp. 400 Ribu yang dititipkan ke penampung yang kemudian dari situlah pelaku dapat ditangkap.

“Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Kepolisian Kabupaten Tulungagung yang telah secepat mungkin menangkap pelaku dan juga barang bukti,” ujar Abdul Rohman korban pencurian.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bon/ard)

Bagikan di Media Sosial
Tags: kapolres tulungagungpencurianTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Puluhan Petugas Gabungan di Kediri Berhentikan Truk Yang Melebihi Muatan

Puluhan Petugas Gabungan di Kediri Berhentikan Truk Yang Melebihi Muatan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .