Kediri, jurnalmataraman.com – Untuk menjaga pengguna kendaraan terutama angkutan barang dan orang, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UPT P3 LLAJ) Kediri, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Rabu Siang (14/8) menggelar operasi kesadaran dan ketertiban lalu lintas, dan angkutan Jalan tahun 2024 di wilayah Kota Kediri.
Operasi yang dilakukan di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri ini, juga turut diperkuat jajaran petugas Dishub Kota Kediri serta TNI-Polri. Kendaraan yang melintas roda 4 atau lebih, pengangkut barang dan manusia diperiksa kelengkapan surat dan juga kelayakan fisik kendaraan.
Kepala Operasional dan Pengendalian UPT P3 LLAJ Kediri Dishub Jatim Eko Irianto mengatakan, operasi dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat ke provinsi Jawa Timur, tentang adanya sejumlah kendaraan, baik orang dan barang yang tidak tertib di jalan terutama angkutan bus.
“Angkutan orang khususnya angkutan pariwisata, itu tidak ada izin. Untuk penindakan ada yang ditilang dan ada yang diarahkan,’’ ujar Eko Irianto Kepala Operasional dan Pengendalian UPT P3 LLAJ Kediri Dishub Jatim.
Sementara Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha juga mengerahkan belasan anggotanya dalam Operasi ini.
“Kegiatan operasi gabungan dengan UPT Dishub Provinsi dan Dinas Perhubungan Kota Kediri termasuk juga rekan-rekan dari PM, kita membantu teman-teman dari UPT Dishub Provinsi untuk melakukan operasi ketertiban dan kesadaran lalu lintas angkutan jalan,” ujar AKP Andhini Puspa Nugraha Kasat Lantas Polres Kediri Kota.
AKP Andhini Puspa Nugraha, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, juga menambahkan bahwa sasarannya memang pada angkutan barang dan orang terkait kelengkapan dan izin, dan apabila kita temukan pelanggaran diluar itu yang menjadi tanggung jawab kami pihak kepolisian, maka akan kita lakukan penindakan.
Dalam operasi yang dilakukan kurang lebih 2 jam tersebut, puluhan kendaraan yang diperiksa tim gabungan, kebanyakan melebihi muatan dan ketinggian bak. Selain itu, juga ditemukan sejumlah pelanggaran lain terkait STNK hingga terkait uji KIR. Para pelanggar kemudian langsung dikenai sanksi berupa tilang ditempat. (ben/bel).