Tulungagung, jurnalmataraman.com – Dua narapidana terorisme (napiter) berinisial G dan M dipindahkan ke Lapas Kelas 2-B Tulungagung dari Rutan Mako Brimob Cikeas. Keduanya akan menjalani sisa masa hukuman selama satu tahun dari vonis hukuman tiga tahun atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme.
Kalapas Kelas 2-B Tulungagung, Budiman Priyatna Kusumah, mengungkapkan bahwa kedua napiter tersebut diterima pada 7 November lalu, dengan pengawalan ketat oleh Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“G merupakan napiter yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII), sementara M diidentifikasi sebagai anggota Jamaah Islamiyah (JI),” ujar Budiman Priyatna Kusumah Kalapas Kelas 2-B Tulungagung.
Saat ini, kedua napiter tersebut ditempatkan di ruang khusus sambil menunggu pelaksanaan pembinaan dari BNPT yang sekaligus akan meliputi pemantauan tingkah laku mereka.
“Selama di Lapas Tulungagung, kedua napiter ini akan menjalani program pembinaan khusus, yang meliputi pelatihan keterampilan dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sosial,” Imbuhnya Budiman Priyatna Kusumah Kalapas Kelas 2 B Tulungagung.
Penulis : Agus Bondan
Editor : Bangga Putra Pratama
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa