Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lakukan Penipuan dengan Modus Ngaku Dukun, Pria Asal Jombang Diringkus Polisi Tulungagung

by Muji Steven
10 Januari 2024 | 13:58
Reading Time: 2 mins read
0
Lakukan Penipuan dengan Modus Ngaku Dukun, Pria Asal Jombang Diringkus Polisi Tulungagung

Tesrsangka penipuan ( Foto : Muji Steven )

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial ASZ (36) warga Dusun Tugu, Kesamben, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, dia telah melakukan penipuan dengan modus mengaku menjadi dukun.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kronologi penipuan itu bermula pada Senin, (13/11/2023) lalu.

Pada waktu itu, korban berinisial SK warga Tulungagung melakukan ziarah di Makam Mbah Kumbang yang berada di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Setelah sampai di lokasi, korban dihampiri oleh pelaku. Saat menghampiri korban, pelaku lantas mengaku sebagai dukun.

“Sampai di makam, korban ditemui pelaku yang mengaku sebagai dukun atau paranormal yang bisa membantu mengabulkan keinginan korban,” katanya.

Setelah berbincang dengan pelaku, korban akhirnya dikelabuhi oleh pelaku hingga akhirnya menyerahkan barang-barang yang diminta oleh pelaku.

Adapun bebeberapa barang yang diserahkan, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK, satu buah ponsel, dua buah anting emas, satu buah dompet warna merah yang berisi uang tunai Rp52 ribu.

“Barang-barang lain yang diserahkan, KTP, SIM. Setelah selesai mengelabuhi korban, pelaku lantas meninggalkan korban,” imbuh Mujiatno.

Pelaku juga sempat menjual motor korban.

Saat diamankan petugas dirumahnya, didapati barang bukti nota hasil penjualan motor dan satu buah HP.

Menurut Mujiatno tafsir kerugian yang dialami korban mencapai Rp12 juta.

“Pelaku diamankan dirumahnya Jombang. Pelaku akan dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinepolrestulungagungTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Ratusan Ponsel Raib, Konter Abdul Fattah Cellular Merugi hingga Rp. 400 Juta: Proses Hukum Lebih Lanjut Bakal Ditempuh

Ratusan Ponsel Raib, Konter Abdul Fattah Cellular Merugi hingga Rp. 400 Juta: Proses Hukum Lebih Lanjut Bakal Ditempuh

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .