Tulungagung, jurnalmataraman.com, Pria berinisial J (60) warga Dusun Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Pasalnya, dia telah melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jum’at, (2/2/2024) saat itu korban, yakni Trimandianto (56) warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditemui pelaku yang ingin diantarkan ke salah satu pondok masuk Kelurahan Botoran Kecamatan Tulungagung.
“Antara Pelaku dan korban baru kenal. Sekitar jam 10.00 WIB korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar ke Pondok dengan alasan untuk menemui temannya yang berada di dalam pondok untuk mengambil uang” katanya.
Sesampainya di lokasi kejadian korban diturunkan di Musholla yang berada di dekat Pondok Pelem masuk Kelurahan Botoran.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor untuk menemui temannya yang ada di dalam pondok.
15 menit berselang, pelaku justru tidak kunjung kembali ke tempat semula.
Korban mencoba untuk menghubungi pelaku melalui gawai, namun nomor pelaku tidak dapat dihubungi.
“Korban juga sempat mencari di sekitar area Pondok Pelem. Tapi tidak ketemu, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota,” jelas Mujiatno.
Setelah menerima laporan, petugas bergegas untuk melakukan penyelidikan. Selama proses ini, petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis empat kali dalam kasus yang sama.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Nganjuk beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Nmax beserta STNK dan BPKB merk Yamaha Nmax warna putih dengan nopol AG 5963 YAL, jaket warna hitam kombinasi merah dan tas warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan” pungkasnya. (rga/mj)