
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Lagi-lagi upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung dapat digagalkan oleh petugas. Diketahui barang terlarang yang diduga sabu-sabu tersebut memiliki berat 5,20 gram, (17/10/2022).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan, pagi tadi tim regu pos jaga melaporkan ada sebuah lemparan dari luar tembok ke dalam lapas oleh orang yang tidak dikenal. Setelah itu, petugas langsung mengecek keberadaan tersebut, dan ternyata barang itu ditemukan di jaring depan kamar C 4.
“Upaya penyelundupan itu dilakukan dengan cara dilempar dari luar tembok lapas. Dan kami berhasil menemukan, barang itu tersangkut dijaring pengaman yang kami buat untuk mengantisipasi adanya penyelundupan melalui lemparan dari luar,” tuturnya.
Tunggul menjelaskan, setalah barang tersebut berhasil diamankan, petugas langsung melakukan dokumentasi serta membuka barang yang diselundupkan tersebut. Setelah barang itu dibuka, ditemukan serbuk Kristal berwarna putih, yang diduga adalah sabu-sabu.
“Setelah barang yang kami duga sabu-sabu itu ditimbang, diketahui barang tersebut memiliki berat 5,20 gram,” jelasnya.
Menurut Tunggul, selama 2022 upaya penyelundupan baru pertama kali terjadi di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Sedangkan pada 2021 lalu, juga terjadi upaya penyelundupan sabu-sabu melalui penitipan makanan, dan sudah ditindak lanjuti. Dimana orang yang mengirim barang tersebut sudah dijeblokskan ke dalam penjara.
“Sedangkan untuk penanganan pelemparan diduga sabu-sabu kali ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.