Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial MAM (33) warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, MAM diduga telah melakukan pencurian barang-barang elektronik di sebuah Toko Servis Elektronik Masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada, Kamis, (7/12/2023) sekitar jam 09.00 WIB.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang mencurigakan di sekitar toko elektronik yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat kami langsung datang ke TKP dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di toko milik JS warga Desa/Kecamatan Kalidawir,” katanya.
Mujiatno menjelaskan, sebelum melakukan aksinya MAM terlebih dahulu mengamati sasaran Toko Elektronik yang ditinggal penghuninya.
Setelah mengetahui kondisi sekitar aman, terduga pelaku langsung masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu dengan linggis.
“Terduga pelaku berhasil masuk langsung mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalam toko,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau yang digunakan terduga pelaku sebagai sarana, 1 (satu) lembar identitas KTP milik MAM, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) pasang sepatu, 2 (dua) buah Trafo 20 amper, 3 (tiga) buah Trafo 10 Amper, 5 (lima) buah Trafo 5 Amper, 2 (dua) buah Power Suply, 1 (satu) buah Pompa Air, 1 (satu) buah Speaker 15 Inci, 1 (satu) buah Mixer merk mockie dan 1 (satu) buah Linggis.
Akibat perbuatan tercela tersebut, MAM bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
“Hingga saat ini MAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rga/mj)