Tulungagung, jurnalmataraman.com, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terpidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Ari Kusumawati.
Hukuman tersebut bertambah dua kali lipat dibandingkan vonis pengadilan sebelumnya, yakni selama 2 tahun penjara.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Ari Kusumawati merupakan Direktur PT Kya Graha telah melakukan tindak pidana korupsi saat mengerjakan proyek pelebaran jalan di empat lokasi, yakni ruas jalan Jeli-Picisan, ruas Tenggong-Purwodadi, ruas Sendang-Penampean dan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung tahun anggaran 2018. Atas perbuatan tersebut, Kejari Tulungagung menilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,4 miliar.
Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muchlis melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, perkara dengan nomor 4924 K/Pid.Sus/2023 telah diputuskan lewat rapat majelis hakim MA pada 4 Oktober 2023.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang awalnya 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Hukumannya bertambah. Menjadi 4 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, Amri mengungkapkan, MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 Miliar lebih uang pengganti kerugian negara.
Sementara itu, terpidana telah menitipkan uang pengganti selama proses penyidikan untuk membayar kerugian negara dengan total sekitar Rp2,53 Miliar.
Rincian uang tersebut terdiri dari Rp1,6 Miliar dititipkan ke Kejari Tulungagung dan Rp862 juta dibayar melalui kas daerah.
“Kami telah menyerahkan kelebihan bayar sebesar Rp94 juta seperti putusan MA telah dikembalikan kepada keluarga terdakwa,” pungkasnya. (rga/mj)