
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tulungagung, setelah melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Tulungagung beberapa waktu lalu. Diduga pemeriksaan berkaiatan dengan BK Pemrpov Jatim 2018, (23/08/2022).
membernarkan bahwa pihaknya telah menerima surat peminjaman ruang untuk pemeriksaan penyidik KPK. Adapun dua ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan penyidik KPK adalah ruang Satreskrim dan ruang Sanika Satyawada.
“Iya memang kami menerima surat peminjaman ruang dari KPK. Ada dua ruangan yang digunakan oleh KPK untuk pemeriksaan, yang dimulai pada hari ini. Yakni ruang Satreskrim dan ruang Sanika Satyawada,” terangnya Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Berdasarkan pantauan, setidaknya ada lima anggota DPRD Tulungagung yang dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan. Yakni, Mashud dari Fraksi PKB, Imam Sapingi Dan Widodo Prasetyo dari Fraksi Gerinda serta Syaiful Anwar dan Susilowati dari Fraksi PDIP.
“Pemeriksaan dilakukan sejak 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemeriksaan yang dilakukan seputar bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur. Saya mendapatkan 12 pertanyaan dari penyidik KPK,” jelas Mashud yang baru saja keluar dari ruang Sanika Satyawada, Polres Tulungagung.
Sementara itu, Imam Sapingi juga mengatakan bahwa pihaknya mulai menjalani pemeriksaan pada 11.00 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik KPK hanya mencocokan keterangan terhadap pemeriksaan sebelumnya.
“KPK hanya mencocokan keterangan pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.
Selain ke lima anggota DPRD Tulungagung yang diperiksa oleh penyidik KPK. Ternyata penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pembantu IV Badan Inspektorat Pemkab Tulungagung, Nurweni Astuti. Diketahui bahwa dia diperiksa berkaitan dengan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019, Agus Budiarto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap dua Mantan Ketua DPRD Tulungagung yakni Imam Kambali dan Agusbudiarto serta Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim. Mereka diduga telah melakukan dugaan korupsi atas perkara uang ketok palu pembahasan APBD dan APBD Perubahan 2014-2018. (ham/mj)