Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dua anggota DRPD Tulungagung dicekal oleh KPK. Yakni Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan Anggotan DPRD Tulungagung Imam Kambali. Saat ini mereka masih aktif mengikuti kegiatan DPRD Tulungagung, meskipun beberapa kesempatan juga absen dalam kegiatan DPRD Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, bahwa hingga saat ini DPRD Tulungagung belum mendapatkan surat mengenai pencekalan yang dikeluarkan oleh KPK kepada Wakil DPRD Tulungagung, Adib Makarim serta anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali.
“Belum, kami belum menerima surat tentang pencekalan KPK untuk dua anggota DPRD Tulungagung,” tuturnya, (03/08/2022).
Marsono menjelaskan, meski adanya surat pencekalan dari KPK, Adib Makarim dan Imam Kambali masih aktif mengikuti kegiatan DPRD Tulungagung. Bahkan dengan adanya surat pencekalan tersebut, tidak akan mengganggu kinerja DPRD Tulungagung.
“Setiap anggota DPRD Tulungagung itu sudah ada tugasnya masing-masing. Jadi tentu tidak akan mengganggu kinerja. Meskipun sempat dua orang itu izin untuk tidak hadir dalam acara. Pada intinya, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji menambahkan, Adib Makarim yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imam Kambali yang merupakan anggota DPRD Tulungagung yang berasal dari Partai Hati Nurani Bersatu (Hanura), sampai saat ini masih berstatus aktif di DPRD Tulungagung.
“Mereka masih aktif mengikuti kegiatan. Tapi mereka juga pernah absen dalam rapat paripurna membahas tentang KUA-PPAS 2023 kemarin. Yang jelas siapapun yang tidak bisa hadir dalam kegiatan DPRD Tulungagung harus izin kepada pimpinan dewan,” imbuhnya.
Diketahui bahwa Juru Bicara KPK, Ali Fikri telah memberitahukan bahwa ada empat orang yang dilakukan pencekalan. Yakni, Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2018-2024 Adib Makarim, Anggota DPRD Tulungagung 2018-2024 Imam Kambali, Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2018 Agus Budiarto dan Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan.
Pencekalan yang dilakukan oleh KPK ini didasarkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pada saat proses penyidikan. Diduga keluarnya surat pencekalan ini, merupakan buntut atas kasus dugaan korupsi dalam bantuan keuangan (BK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2014-2018. (ham/mj)