Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Korupsi Dana Desa untuk Mobil Siaga, Oknum Kades di Tulungagung Dijebloskan ke Tahanan

by redaksi jurnal mataraman
27 Oktober 2026 | 13:35
Reading Time: 1 min read
0
Korupsi Dana Desa untuk Mobil Siaga, Oknum Kades di Tulungagung Dijebloskan ke Tahanan

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Seorang kepala desa di Tulungagung harus mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri setempat setelah berkas penyidikan kasus korupsi anggaran desa dinyatakan tuntas. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kepala Desa Kedungwaru, Tulungagung, Mochamad Toha, ditahan pihak kepolisian atas dugaan korupsi dana desa. Perkara penyelewengan ini berkaitan dengan program pengadaan mobil siaga desa dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp331 juta.

Toha diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2024. Pemerintah desa sebelumnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp331 juta untuk dua keperluan, yakni pengadaan mobil siaga desa serta penyelenggaraan informasi publik atau publikasi media. Namun, fasilitas mobil siaga yang sudah dianggarkan tersebut tak kunjung direalisasikan. Dana yang masuk ke rekening resmi pemerintah desa di Bank Jatim itu justru diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah rampung sepenuhnya. Pihak penyidik langsung melakukan pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Penyidikan sudah tuntas dan hari ini tersangka beserta barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Andi. Kini, proses hukum atas perkara korupsi tersebut telah bergeser ke tahap penuntutan di bawah wewenang pihak kejaksaan sebelum segera disidangkan di pengadilan. (Agus Bondan)

(Editor: Brigade/Trias)

Tags: berita tulungagungheadlineinfo tulungagungkasus korupsi kepala desaTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Tak Perlu Tunggu Kajian, SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Sukses Terapkan Lima Hari Sekolah Sejak 2017

Tak Perlu Tunggu Kajian, SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Sukses Terapkan Lima Hari Sekolah Sejak 2017

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .