
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Setelah Satreskrim Polres Tulungagung menahan SW (54) yang merupakan Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung periode 2009-20014, atas kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus bisa, memasukan orang jasi ASN, ternyata ada dua korban lagi yang melakukan pelaporan dengan kasus yang sama, (24/10/2022).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, awalnya ada satu korban berinisal WW yang melaporkan SW karena telah menipu, dengan modus bisa memasukan WW sebagai ASN. Dari laporan tersenbut SW ditetapkan tersangka dan kini mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung.
“Setelah SW kami tahan, ternyata ada dua korban yang juga melaporkan SW kembali dengan kasus dan modus yang sama,” tuturnya.
Agung menjelaskan, apabila korban pertama mengalami kerugian hingga Rp 220 Juta, dua korban yang baru melapor ini mengalami kerugian lebih besar.
“Jadi jika ditotal dari tiga korban, total kerugiannya mencapai Rp 1 Miliar,” jelasnya.
Menurut Agung, dari pengakuan SW, uang yang diterima dari korban sudah digunakan untuk membuat usaha peternakan sapi. Akan tetapi SW tidak bisa membuktikan usaha sapi yang diungkapkan oleh tersangka.
“Tersangka juga tidak bisa merinci dan memberikan bukti penggunaan uang yang diterima oleh para korbannya,” paparnya.
Agung mengungkapkan, rencananya jika perkara yang menyeret mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung ini tidak ada kendala, maka kasusnya akan dipisah antara laporan satu dengan lainya.