Tulungagung, jurnalmataraman.com, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Derah melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Diseminasi Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Tahun 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Tulungagung.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs, Sukaji, M.Si., dihadiri juga oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung Erwin Novianto, S.T., M.T., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Drs. Sugiyanto, M.M., Tim Koordinator P3MD Kabupaten Tulungagung serta peserta rapat sebanyak 93 orang.
Kepala Bappeda, Erwin Novianto, S.T., M.T dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023 daerah untuk melaksanakan pemutahiran status perkembangan desa IDM. Kabupaten Tulungagung melaksanakan pemutahiran status perkembangan desa IDM tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 serta melaksanakan verifikasi validasi data terkait status IDM di 257 desa di Kabupaten Tulungagung.
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan alat ukur status perkembangan desa sebagai bagian penyusunan rekomendasi kebijakan yang diperlukan. Berdasarkan hasil evaluasi klasifikasi status desa berdasarkan IDM Tahun 2022 Kabupaten Tulungagung memiliki 51 desa mandiri, 159 desa maju, 47 desa berkembang.
Adapun tujuan dari diselenggarakan kegiatan ini yakni : (1) Memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjadikan data Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai dasar perencanaan penyusunan kebijakan dan program di daerah, (2) Mengkoordinasikan dan mensinergikan peran pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pencapaian sasaran perencanaan pembangunan di desa, (3) Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan desa.
Diharapkan hasil dari IDM Tahun 2023 dapat dijadikan sebagai basis data pembangunan desa yang menjadi dasar dalam menilai kemajuan dan kemandirian desa dalam perumusan isu-isu strategis dan permasalahan utama yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, masukan dalam perumusan lokasi terkait dengan target pembangunan nasional dan sebagai alat koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa guna mengefektifkan capaian sasaran pembangunan nasional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) selain digunakan dalam pengalokasian dana desa dan digunakan untuk memberikan reward dalam kebijakan penyaluran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat, diharapkan pula menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa dan bagi Perangkat Daerah dalam merumuskan perencanaan program dan kegiatan di desa.
Rekomendasi yang dihasilkan melalui dashboard IDM akan memberikan arahan kegiatan apa yang dapat dilaksanakan oleh Perangkat daerah untuk meningkatkan IDM di setiap Desa. Sekretaris Daerah juga mengajak jajaran Camat dan Kepala Desa untuk bergandengan tangan dalam membangun desa melalui potensi-potensi yang dimiliki desa untuk meningkatkan capaian Indeks Desa Membangun (IDM) melalui strategis pragmatis, strategis substantif maupun melalui proses pendampingan untuk kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Tulungagung. (kominfo)