Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Klaim jaminan hari tua (JHT) didominasi oleh pekerja yang mengundurkan diri serta pekerja yang terkena PKH. Pada tahun lalu, klaim JHT mengalami peningkatan mencapai 5.188 perserta.
Kepala Kantor Cabang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tulungagung, Gatot Prabowo mengatakan, pada 2020 tercatat ada 4.489 perserta JHT yang melakukan klaim. Namun mengalami peningkatan pada 2021 yang mencapai 5.189 peserta yang melakukan klaim JHT.
“Dari 5.189 peseta yang melakukan klaim JHT, 19,23 persen merupakan warga Tulungagung,” tuturnya.
Gatot menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat peserta melakukan klaim JHT. Mulai dari mengundurkan diri dari pekerjaan, PHK serta sudah pensiun. Namun yang mendominasi adalah faktor mengundurkan diri dari pekerjaan.
“Yang mengundurkan diri dari pekerjaan capai 55 persen. Kemudian disusul faktor PHK mencapai 36 persen,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi baru pada Permenaker 02 Tahun 2022, tentang kliam JHT hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun, belum ada tanda kenaikan permintaan klaim JHT.
“Kalau tiap harinya rata-rata perserta yang melakukan klaim JHT sekitar 20 sampai 30 peserta,” pungkasnya. (mj/ham)