Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan Bea Cukai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari beberapa kasus tindak pidana, Kamis, (14/12/2023) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah rokok ilegal dan narkoba.
Dia menyebut, total terdapat 5.591 bungkus rokok ilegal atau 110.940 batang rokok yang dimusnahkan.
Hal ini termasuk kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah sabu dan pil dobel L,” katanya.
Menurut Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung menyebutkan adanya pelanggaran Pasal 114 (2) UURI No 35 tahun 2009.
Dengan rincian sabu seberat 14.9418 gram dan pil dobel L sebanyak 29.000 butir.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sesuai Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimusnahkan kali ini. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lebih lanjut,” imbuh Muchlis.
Di tempat yang sama, Kasi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Khusnul Arif mengungkapkan, kerugian yang dialami negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp74 juta.
“Kerugian sekitar Rp.74 juta. Kami tetap akan melakukan operasi gabungan bersama satpol pp beserta aparat penegak hukum (APH) setiap bulannya,” pungkasnya. (rga/mj)