Nganjuk, jurnalmataraman.com, Pemkab Nganjuk menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman RI Kategori Zona Hijau.
Penyerahan penghargaan berlangsung di hotel Aryaduta Menteng,Kamis / 14/12/23) oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH, MHum, PH.D kepada Pj.Bupati Nganjuk Sri Taruna Handoko.Prestasi membanggakan ini diraih karena Kab. Nganjuk masuk zona hijau dengan nilai 97, 29 / Kualitas Tertinggi.
Dalam acara ini dihadiri para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati penerima penghargaan. Ombudsman RI sampai saat ini lebih dikenal masyarakat sebagai lembaga yang menyelesaikan aduan/keluhan pelayanan publik daripada sebagai lembaga preventif pengawasan yang mencegah tindakan-tindakan yang tidak sesuai kondisi yang seharusnya. Dalam acara ini, Prof. Dr. Mahfud MD , SH, S.U, M. IP selaku Menkopolhukam juga didaulat sebagai keynote speaker.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH, MHum, PH.D mengungkapkan penilaian dan pemberian opini pelayanan publik ini diberikan atas arahan dari Presiden RI Joko Widodo. Seperti halnya opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemberian opini bermaksud untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan,” ungkapnya.
Pj. Bupati Handoko seusai penerimaan penghargaan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingggi-tingginya atas prestasi ini. “ Puji syukur, Ada progress baik, tentang layanan publik di Kab. Nganjuk. Dari data kita, periode 2021 kita masih dibawah diantara Kab./Kota di Jatim bahkan, 2022 kita bisa naik peringkat ke 19 kalo tidak salah, dan tahun ini kita bisa masuk 3 besar nasional, di zona hijau dengan Nilai Tertinggi 97, 29. Ini adalah prestasi kita bersama-sama, seluruh komponen untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat Nganjuk . “ ucap Pj. Bupati Handoko.(min/prokopim)