Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menemukan adanya dugaan penyelewengan dana sewa tanah kas desa, di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Jika dinominalkan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, berdasarkan penyelidikan ditemukan perbuatan pidana serta menemukan bukti permulaan dalam pengelolaan sewa tanah kas desa di Desa Batangsaren pada tahun 2014-2017.
“Saat ini sudah naik dalam penyidikan dan sudah terbit surat perintah penyidikan. Namun kami belum menetapkan tersangka,” tuturnya.
Penyelidikan dalam kasus tersebut sudah dilakukan selama satu tahun terakhir. Setidaknya ada 20 saksi dari Pemdes Batangsarwn dan pihak terkait yang sudah dilakukan pemeriksaan.
Agung menjelaskan, modus yang digunakan adalah ketika menyewakan tanas kas desa, harus ada penerimaan yang masuk dalam APBDes. Didalamnya harus ada kejelasan diperuntukan apa serta disewakan dengan harga berapa.
“Kami menemukan dari hasil sewa tanah kas desa seluas 10 hektare, tidak dimasukan ke dalam APBDes dan uang sewa belum jelas diperuntukan untuk apa,” jelasnya.
Pria berkacamata itu mengungkapkan, apabila dinominalkan kerugian negara hampir mencapai Rp 500 Juta. Namun untuk informasi perkembangan kasus ini, akan di update dikemudian hari. (mj/ham)