Tulungagung, jurnalmataraman.com, Dalam rangka merayakan kebahagiaan Natal, Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Kasi Binadik dan Giatja, Rizzal Arbi Fanani didampingi oleh Ka. KPLP dan Kasi. Adm Kamtib.
Selain itu, Lapas Tulungagung juga melaksanakan ibadah Natal Bersama di Gereja Yasindo Lapas Tulungagung, Senin, (25/12/2023).
Dalam sambutannya, Kasi Binadik dan Giatja, Rizzal Arbi Fanani mengucapkan, selamat kepada WBP yang merayakan Hari Natal.
“Pada kesempatan ini atas nama Kementerian Hukum dan HAM saya mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang pada Hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Jadikan remisi ini sebagai motivasi agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta menjadi masyarakat yang taat pada hukum”, ungkapnya.
Menurutnya, jumlah narapidana dan tahanan yang beragama Kristen di Lapas ini, sebanyak 12 orang. Kendati demikian, yang menerima remisi hanya 8 orang karena 4 di antaranya masih berstatus sebagai tahanan dan belum memenuhi syarat.
Diketahui, mereka yang mendapatkan remisi Natal ini merupakan narapidana kasus narkoba dan pidana umum. Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan.
“Yang menerima hanya narapidana beragama Kristen saja karena ini merupakan remisi perayaan Natal,” Imbuh Rizzal.
Di sisi lain, perayaan dan pemberian remisi Natal kepada WBP ini merupakan momentum bagi jajaran Lapas Tulungagung untuk selalu meningkatkan kinerja dan pembinaan serta mempercepat pelayanan baik kepada WBP maupun kepada masyarakat. (rga/mj)