Kediri, jurnalmataraman.com, Setelah berkas nya lengkap (p21) tlm (16) warga Kecamatan Pare Kabupaten Kediri pelaku pembunuhan remaja putri iyl (15) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Selain pelaku, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga barang bukti berupa sepeda motor baju milik pelaku (anak yang berhadapan dengan hukum).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan dari keterangan pelaku diketahui jika pelaku nekat menghabisi pacarnya karena emosi dikatain keturunan dari lonte (pelacur).
“ Pelaku yang emosi kemudian membenturkan kepala korban ke tanah beberapa kali, bahkan saat pacarnya (korban) masih bergerak pelaku menikam tubuh dan leher korban beberapa kali menggunakan pisau,” kata Aji Rahmadi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Usai korban tewas, pelaku kemudian membuang pisau yang digunakan menikam korban ke sungai dan selanjutnya pelaku kabur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara/ karena pelaku masih anak-anak.(rof/ar)