Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung akan segera melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait polemik pencarian BPNT yang terjadi di Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, (26/08/2022).
Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto mengatakan bahwa pagi tadi, pihaknya sudah memanggil TKSK Kecamatan Tulungagung serta Kasi Pemberdayaan Sosial (Dayasos), untuk menjelaskan masalah yang terjadi di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.
“Saya sudah panggil TKSK yang menangani masalah ini dan Kasi Dayasos. Dari penjelasan mereka, inti permasalahan adalah adanya rekening pencarian bantuan atau KKS yang didalamnya berisi dua orang dengan nama yang sama, tetapi memiliki NIK yang berbeda,” ujarnya.
Yanto belum bisa memutuskan siapa yang salah dalam permasalahan ini. Namun dalam waktu dekat pihaknya, akan segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk melakukan mediasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Selasa depan tanggal 30 Agustus 2022, saya akan panggil dua nama penerima bantuan yakni Sukatmi dengan nik 871 dan Sukatmi dengan NIK 671, Camat Tulungagung, Lurah Bago, Ketua RT, BNI Tulungagung serta TKSK. Untuk mediasi akan dilakukan di ULT PSAI Tulungagung,” terangnya.
Disinggung, apakah bantuan yang seharusnya diterima Sukatmi dengan NIK 671 bisa dikembalikan, Yanto belum bisa menjawab terkait hal tersebut. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kemensos terkait kasus ini.
“Karena kasus ini baru pertama kali terjadi di Tulungagung. Maka dari itu, untuk kepastiannya kami juga akan berkonsultasi dengan pusat,” pungkasnya. (ham/mj)