
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Salah seorang pemuda di Tulungagung berinisial MVYP (19) warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru diamankan Unit Reskeim Polsek Tulungagung Kota,menggasak sebuah mobil. Diketahui aksi pencurian mobil itu dilatarbelakangi lantaran pelaku yang jengkel dengan korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tulungagung Kota untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polrea Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, penangkapan terhadap pemuda tersebut bermula saat petugas Polsek Tulungagung Kota menerima laporan dari korban yakni perempuan berinisial PN (40) Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut jika mobil miliknya telah hilang dicuri. Mendapati laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian mobil itu.
“Korban ini merupakan Penyalur Jasa Teknaga Kerja Indonesia (PJTKI), sedangkan pelakunya pelajar,” kata Iptu Mohammad Anshori, Kamis (13/10).
Setelah proses penyelidikan berhasil dilakukan, jelas Anshori, petugas akhirnya mendapati jika pelaku rupanya tinggal di rumah kos Jalan I Gusti Ngurahrai Kelurahan Bago Kec/Kab Tulungagung. Akhirnya pada Selasa (11/10) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku langsung diamankan oleh petugas tanpa adanya perlawanan.
Saat itu pelaku mengakui jika dialah yang mencuri mobil tersebut. Pelaku akhirnya memberitahu kepada petugas tempat dia menyimpan mobil curiannya itu.
“Pelaku menyimpan mobil tersebut di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru. Setelah menerima informasi itu, petugas langsung mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti,” jelasnya.
Setelah pelaku dibawa ke Polsek Tulungagung Kota, petugas juga melakukan introgasi terhadap pelaku. Diketahui pelaku nekat mencuri mobil korban lantaran pelaku yang kesal akan tingkah laku korban. Pasalnya, pelaku merasa jika korban yang memiliki kantor PJTI di sebelah kosnya itu sering kali memonopoli lahan parkir di kosnya itu, mengingat kantor korban dan rumah kos pelaku bersebelahan. Hal itu akhirnya membuat pelaku ingin memberi pelajaran pada korban dengab mencuri dan menyembunyikan mobilnya.
“Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin (10/10) sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tulungagung Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Mitsubishi dengan NoPol B 1129 TJN tanpa plat Nomor, Satu buah kunci mobil, Satu buah STNK mobil merk Mitsubishi Pajero Sport dan dua buah TNKB mobil tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e KUH Pidana dan saat ini pelaku diamankan di Polsek tulungagung Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi saat mobil itu disembunyikan, Nopol mobil tersebut dicopot oleh pelaku, kami belum tahu pasti apa tujuan pelaku melakukan itu, mengingat pelaku juga tidak menjual mobil tersebut,” pungkasnya.