Kediri, jurnalmataraman.com, Untuk meningkatkan cakupan berbagai upaya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dilakukan berbagai upaya baik dari sisi pemberi layanan maupun penerima layanan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, telah mengadakan sosialisasi yang melibatkan lintas sektor, agar penduduk memiliki dokumen yang lengkap dan terupdate. Karena kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menjadi syarat dasar untuk akses terhadap layanan publik lainnya. Seperti layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan perbankan dan sebagainya.
Dengan jumlah penduduk 1.671.821 dan luas wilayah 1.206,18 jiwa/km2, Dispendukcapil Kabupaten Kediri, telah menerbitkan 70243 atau kematian umur 0 sampai 18 sejumlah 424 959, dengan cakupan kepemilikan akte kelahiran sejumlah 389 289 atau 91,61%.
“Sesuai dengan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional, untuk membangun tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien, perlu dikembangkan sistem layanan administrasi kependudukan mudah dan cepat. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri telah melakukan berbagai terobosan baru,” kata Wirawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Kamis (1/12/2022).
Berbagai terobosan dan inovasi yang sudah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagai berikut:
- Sahaja Lekat dengan tujuan memangkas jarak tempuh memangkas waktu proses pelayanan dan memecah antrian
- Online Desa dengan tujuan memangkas jarak tempuh memangkas waktu proses pelayanan dan memecah antrian melayani kartu keluarga baru atau perubahan atau kelahiran atau kematian kartu identitas anak.
- Penghapusan denda melayani masyarakat tanpa biaya dan menumbuhkan kesadaran lebih tinggi pada warga untuk mengurus dokumen kependudukannya
- Sahaja Keliling melayani masyarakat tanpa biaya dan menumbuhkan kesadaran lebih tinggi pada warga untuk mengurus dokumen kependudukannya
- Sahaja Online menjawab tatanan milenial di era digital dan mengurus dokumen cukup dari rumah dan dokumen bisa diterima langsung dari rumah.
“Titik pelayanan pada online Desa, pelayanan keliling ke Desa-Desa sebanyak 11 titik Pelayanan Kecamatan pada 26 Kecamatan. Melalui program ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk proses pelayanan administrasi,” tutup Wirawan.(adv/rof)