Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Bermodal surat perjanjian kerja (SPK) palsu proyek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, seorang warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru berinisial YSP berhasil melakukan penipuan atau penggelapan mencapai milyaran rupiah, (2/12/2022).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pada 1 Desember 2022 kemarin, pihaknya telah menerima tersangka berserta barang bukti (BB) dari penyidik terkait perkara penipuan atau penggelapan. Tersangka berinisal YSP asal Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
“Modus tersangka adalah, mendapatkan proyek dari Disnakertrans Tulungagung dengan menunjukan SPK palsu kepada korban,”tuturnya.
Berbekal SPK palsu, tersangka membujuk korban berinisal MH, untuk membantu modal dalam pengerjaan proyek fiktif tersebut. Hingga akirnya korban terbujuk, dan memberikan uang kepada tersangka. Untuk jumlahnya mencapai milyaran rupiah.
“Korban sudah memberikan uang kepada tersangka hingga mencapai Rp 5,549 Milyar. Uang itu diberikan sejak Maret hingga Juni 2022,” terangnya.
Agung menjelaskan, setelah berselang lama, proyek yang diutarakan oleh tersangka kepada korban ternyata tak kunjung ada kejelasan. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Dakwaan yang dikenakan tersangka adalah pasal alternatif. Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya.
Saat ini tersangka YSP sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Agung Kurnia Putra menambahkan, sebenarnya hubungan antara korban dan tersangka adalah teman akrab sejak masa kecil. Maka ketika korban memberikan uang kepada tersangka, korban tidak menaru curiga.
“Jadi karena korban dan tersangka itu sudah akrab, maka ketika korban meminjamkan uang kepada tersangka itu tidak ada curiga sama sekali,” imbuhnya.
Atas perkara ini, penyidik juga menemukan bahwa uang korban yang diterima oleh tersangka ternyata ditransfer ke beberapa orang. Akhirnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang menerima uang transferan dari tersangka.
“Setelah kami periksa, ternyata orang-orang yang mendapatkan transferan dari tersangka merupakan korban sebelumnya yang telah meminjamkan uang kepada tersangka,” ujarnya.
Agung mengungkapkan, artinya uang yang didapatkan dari korban MH oleh tersangka digunakan untuk melunasi hutang kepada korban-korban sebelumnya. Bahkan masih banyak dari korban yang ternyata belum dibayar penuh oleh tersangka.
“Jika ditotal kerugian semua korban itu mencapai Rp 7 Milyar,” pungkasnya.