Trenggalek, jurnalmataraman.com, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 menyebutkan jika masa kampanye pemilu tahun 2024 dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Untuk menjaga netralitas ASN, sejak bulan semptember 2023 lalu Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas asn dalam penyelenggaraan pemilu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan agar ASN di trenggalek tidak ikut ikutan dalam kampanye kandidat pemilu tahun 2024. Jika mereka terbukti ikut kampanye maka sanksi tegas akan menjeratnya.
“ Seperti halnya yang terjadi pada Pilkada Trenggalek tahun lalu, akibat ketidaknetralan 6 PNS juga terkena saksi, Jenis sanksi itu juga bermacam macam, ada yang diturunkan jabatannya, dan ada juga yang ditunda kenaikan pangkatnya,” Tegas Edy Supriyanto Sekda Trenggalek.
Dalam tahapan pemilu, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa asn dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang berpihak terhadap salah satu kandidat dalam pemilu. (ham/ar)