Trenggalek, jurnalmataraman.com, Salah satu tugas Bawaslu Kabupaten Trenggalek adalah memastikan agar asn tetap netral pada Pemilu 2024. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada praktek di lapangan akan tetapi juga melakukan pengawasan di media sosial.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Trenggalek Farid Wajdi mengatakan/berdasarkan peraturan bawaslu nomor 6 tahun 2018 dijelaskan bahwa ASN harus netral dan tidak memihak kepada salah satu kontestan dalam pilpres ataupun Pileg 2024. Para ASN dilarang mengikuti kampanye ataupun menjadi tim sukses kontestan tertentu.
“ ASN dilarang untuk melakukan repost atau memposting ulang konten peserta Pileg ataupun Pilpres 2024, apabila ditemukan Langkah pertama memastikan akun tersebut real atau fake, jika akun tersebut real milik ASN yang bersangkutan maka Bawaslu Kabupaten Trenggalek akan memprosesnya sebagai temuan pelanggaran,” Kata Farid Wajdi Komisioner Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
Farid menambahkan selain melaporkan ke komisi ASN pihaknya juga dapat memproses secara pidana apabila ditemukan ASN yang terlibat dalam money politik. Jabatan sebagai ASN akan melekat pada seseorang selama 7 hari 24 jam. Maka dari itu diharapkan ASN harus tetap menjaga netralitas. (ham/ar)