Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Meski berstatus terdakwa dalam kasus suap pada proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018, Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ternyata masih menerima gaji dan tunjangan.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, saat ini status Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono adalah non aktif. Hal ini disebabkan karena, dari DPC PDIP Tulungagung masih belum melakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Kami belum menerima surat PAW. Namun informasinya PAW sudah diusulkan. Karena DPRD Tulungagung masih menunggu sikap dari pimpinan DPC PDIP Tulungagung,” ujarnya, (23/6).
Pria yang juga menjadi anggota DPC PDIP Tulungagung itu menjelaskan, untuk regulasi PAW itu masih menunggu intruksi dari partai. Sedangkan saat ini, pimpinan DPC PDIP Tulungagung masih melakukan ibadah haji.
Marsono menerangkan, karena belum dilakukan PAW, maka terdakwa sekaligus mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, sampai saat ini masih mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan.
“Karena status Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyoni itu non aktif, jadi minimal dia masih mendapatkan gaji pokok. Tapi untuk rincinya berapa jumlah besaranya, bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD Tulungagung,” terangnya.
Meski sudah 3 tahun menjalani proses hukum hingga dijatuhi vonis, dari DPC PDIP Tulungagung juga belum melakukan PAW. Menurut Marsono, pelaksanaan PAW bukan berdasarkan lama atau tidaknya, melainkan dalam pelaksanaan PAW dari pihak partai juga mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji menambahkan, terkait dengan besaran gaji dan tunjangan yang masih diterima oleh Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono itu tidak besar, dimana jika ditotal tidak sampai Rp 2 Juta.
“Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono masih menerima gaji pokok sekitar Rp 1.700.000 tiap bulan. Dan untuk tunjangan, dia hanya mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sekitar Rp 250 ribu,” ujarnya.
Darmadji menambahkan, pemberian gaji serta tunjangan kepada Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono didasarkan pada PP 18 Tahun 2017 Bab V Pasal 27. Namun, untuk tunjangan transportasi dan perumahan Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono tidak diberikan.
Sekedar mengingatkan bahwa pada 2020 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 Juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,85 Miliar, kepada Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Pasalnya, terdakwa menerima suap dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Selain itu terdakwa mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.
Terdakwa Supriyono diduga menerima suap Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Mantan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo yang kini juga ditahan dalam kasus korupsi di lingkup Pemkab Tulungagung. (mj/ham)