Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Papan reklame yang tidak mengantongi izin, ternyata masih banyak dijumpai di beberapa sudut Tulungagung. Setidaknya ada sebanyak 20 persen papan reklame di Tulungagung yang tak berizin.
“Jika dihitung secara menyeluruh, sebanyak 80 persennya papan reklame sudah mengantongi izin dan 20 persennya tidak berizin,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto.
Fajar mengatakan, berdasarkan data sejak Januari 2022 hingga saat ini terdapat sebanyak 113 papan reklame insidentil dan 169 Reklame permanen yang berizin sudah terpasang. Untuk papan reklame yang tidak berizin, dilakukan penindakan dan penertiban yakni pencopotan reklame yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Tulungagung.
“Reklame yang tidak ada berizin itu, yang tidak tertera stiker dari kami. Beberapa waktu yang lalu kami menemukan reklame tidak berizin di kawasan sungai ngrowo. Akhirnya kami langsung koordinasikan dengan Satpol PP Tulungagung untuk dilakukan pencopotan,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat dua jenis reklame yakni Insidentil dan permanen. Kedua jenis reklame tersebut memiliki batas waktu. Untuk reklame insidentil memiliki waktu 30 hari. Sedangkan batas waktu reklame permanen yakni satu tahun.
“Selain itu, dalam perbub juga diatur terkait penempatan reklame. Bahwa tidak boleh memasang reklame di pohon dengan dipaku. Meski reklame sudah berizin, tapi dipaku di pohon, maka reklame tetap kami lepas,” paparnya.
Fajar menambahkan, pemasangan reklame yang dapat menutupi rambu-rambu lalu lintas maupun traffic Lights juga tidak diperbolehkan. Bahkan ada beberapa kawasan yang dilarang memasang reklame yakni Depan Kantor Pemkab Tulungagung ke Timur dan Aloon – Aloon Tulungagung.
“Dua kawasan memang harus steril dari kegiatan komersial. Kecuali pemasangan reklame bertujuan untuk kepentingan pemerintah seperti, himbauan Covid-19 atau kampanye Pilkada,” pungkasnya. (mj/ham)