Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang warga asal Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri berinisial RM diamankan Polsek Kedungwaru karena melakukan penggelapan dan penipuan orderan kacang hingga ber Ton-Ton. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan titel haji serta nama palsu untuk meyakinkan korban.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku memesan kacang hijau sebanyak 10 Ton dengan kemasan 25 Kg kepada korban S asal Kota Madiun untuk dikirimkan ke Pasar Ngemplak Tulungagung pada 22 Maret 2022 sekitar 17.00 WIB.
“Jadi pelaku memesan menggunakan via whatsapp dengan nama palsu Haji Mujianto. Dalam pesan singkat, pelaku memesan 10 Ton kacang hijau kepada korban yang akan dibayarnya ketika sampai di Pasar Ngemplak,” tuturnya, (1/4).
Anshori menjelaskan, tak lama dari itu, korban langsung mengirim orderan kacang hijau sebanyak 10 Ton ke Pasar Ngemplak Tulungagung. Namun sesampainya di wilayah Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, pelaku meminta untuk diturunkan kacang hijau tersebut sebanyak 2 Ton.
“Jadi pesanan 10 Ton kacang hijau itu, pelaku minta untuk diturunkan 2 Ton di Desa Boro. Di lokasi tersebut sudah ada mobil Grand Max warna putih dengan nopol AG 8542 AH untuk membawa 2 Ton kacang hijau tersebut,” jelasnya.
Mobil Grand Max tersebut ternyata dibawa oleh pelaku itu sendiri. Setelah menurunkan muatan 2 Ton kacang hijau itu, 8 Ton sisanya dikirim ke Pasar Ngemplak. Tapi ketika sampai di Pasar Ngemplak korban tidak menemukan lokasi lapak penurunan kacang hijau atau orderan viktif.
“Ketika sampai di Pasar Ngemplak nomor pelaku tidak bisa dihubungi. Bahkan nomor korban juga diblokir oleh pelaku. Sedangkan 2 Ton kacang hijau yang diturunkan di Desa Boro juga raib tanpa kejelasan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Kedungwaru pada 23 Maret 2022. Dari laporan tersebut petugas kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi kacang hijau di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di depan Pasar Banjar, Kecamatan Mojoroto sekitar 11.00 WIB. Ketika pelaku diamankan, petugas juga menemukan barang bukti kacang hijau sebanyak 2 Ton di mobil Grand Max yang sama ketika digunakan pelaku di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru,” paparnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kedungwaru. Pelaku juga disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (mj/ham)