Tulungagung, jurnalmataraman.com, Tersangka kasus pembunuhan Pasutri di Kecamatan Ngantru EP (44) alias Glowoh terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, proses pelimpahan berkas P21 dilakukan pada Kamis (19/10/2023) oleh Polres Tulungagung.
Pada saat yang sama, tersangka juga diserahkan dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Sudah dilimpahkan Kamis, sekitar jam 08.00 WIB,” katanya.
Amri menegaskan, setelah dilakukan pelimpahan ini, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Dia menyebut, ada sekitar 30 item barang bukti dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka pada 28 Juni 2023 lalu.
Adapun barang bukti tersebut meliputi, flashdick rekaman CCTV, tali karet, kabel mic dan masih banyak lainnya.
“Barang bukti juga telah diserahkan. Atas kasus tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kalau merujuk pasal yang didakwakan, ancaman hukuman paling ringan hanya 20 tahun penjara, sedangkan paling berat hukuman mati,” ungkapnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pasutri berinisial TS (57) dan NNR (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di ruang karaoke pribadi pada (29/10/2023) lalu dengan kondisi yang mengenaskan.
Korban TS ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sedangkan NNR tewas dengan lilitan kabel mikrophone.
Setelah dilakukan penangkapan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku gelap mata hingga mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp250 juta.(rga/mj)