Tulungagung, jurnalmataraman.com, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung inisial JJ (35) ini sangat nakal. Pasalnya, dia telah melakukan penggelapan mobil kemudian hasilnya digunakan foya-foya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, saat ini kasus penggelapan mobil yang dilakukan tersangka telah masuk tahap kedua. Tersangka merupakan oknum ASN di Kantor Kecamatan Kedungwaru.
Dia menyebut, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara P21 atas kasus yang menjerat tersangka JJ pada Selasa (17/10/2023).
“Berkas perkara oknum ASN inisial JJ ini segera kami limpahkan ke PN Tulungagung agar bisa disidangkan secepatnya,” katanya.
Demi memperlancar aksinya, tersangka JJ mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada semua korbannya.
Adapun beberapa mobil yang digelapkan tersangka antara lain meliputi, satu unit truk, satu unit mobil pickup dan empat unit mobil minibus. Beberapa jenis mobil tersebut digadaikan dan dijual oleh tersangka JJ.
“Total kerugian dari semua korban, mencapai Rp1 milyar. Uangnya dihambur-hamburkan oleh tersangka untuk hiburan malam dan judi online,” tutur Amri.
Amri menjelaskan, saat melancarkan aksinya, tersangka bekerja seorang diri tanpa ada bantuan orang lain.
Menurutnya, pada saat proses pelimpahan tersangka juga tidak didampingi oleh kuasa hukum pribadi, maupun kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Atas kenakalannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat ini tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung sembari menunggu proses hukumnya berjalan,” pungkasnya.(rga/mj)