Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sudah P21, Oknum ASN Tulungagung Terlibat Penggelapan untuk Hiburan Malam dan Judi

by Muji Steven
21 Oktober 2023 | 15:46
Reading Time: 2 mins read
0
Sudah P21, Oknum ASN Tulungagung Terlibat Penggelapan untuk Hiburan Malam dan Judi

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto (Foto: Muji Steven)

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung inisial JJ (35) ini sangat nakal. Pasalnya, dia telah melakukan penggelapan mobil kemudian hasilnya digunakan foya-foya.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, saat ini kasus penggelapan mobil yang dilakukan tersangka telah masuk tahap kedua. Tersangka merupakan oknum ASN di Kantor Kecamatan Kedungwaru.

Dia menyebut, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara P21 atas kasus yang menjerat tersangka JJ pada Selasa (17/10/2023).

“Berkas perkara oknum ASN inisial JJ ini segera kami limpahkan ke PN Tulungagung agar bisa disidangkan secepatnya,” katanya.

Demi memperlancar aksinya, tersangka JJ mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada semua korbannya.

Adapun beberapa mobil yang digelapkan tersangka antara lain meliputi, satu unit truk, satu unit mobil pickup dan empat unit mobil minibus. Beberapa jenis mobil tersebut digadaikan dan dijual oleh tersangka JJ.

“Total kerugian dari semua korban, mencapai Rp1 milyar. Uangnya dihambur-hamburkan oleh tersangka untuk hiburan malam dan judi online,” tutur Amri.

Amri menjelaskan, saat melancarkan aksinya, tersangka bekerja seorang diri tanpa ada bantuan orang lain.

Menurutnya, pada saat proses pelimpahan tersangka juga tidak didampingi oleh kuasa hukum pribadi, maupun kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Atas kenakalannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Saat ini tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung sembari menunggu proses hukumnya berjalan,” pungkasnya.(rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: asnheadlineKejaksaanKorupsiTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Demi Daftar Caleg, 5 Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri

Demi Daftar Caleg, 5 Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .