Tulungagung, jurnalmataraman.com, EP alias Glowoh pembunuh pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dituntut dengan pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada Rabu (17/1/2024) kemarin siang bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Glowoh membunuh pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu di ruang karaoke rumahnya pada Rabu (18/6/2023) lalu.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pada saat pembacaan tuntutan, Glowoh juga dihadirkan pada persidangan tersebut.
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, dan terdakwa EP alias Glowoh dituntut dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya.
“Kemarin siang, sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh, dan JPU sudah membacakan hasil putusan, terdakwa dituntut hukuman maksimal pidana mati,” katanya.
Amri menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu karena ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat (pembunuhan sadis) dan meninggalkan luka mendalam pada keluarga korban.
Dalam hal ini, keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
Selain itu, selama persidangan terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan.
“Terlebih lagi, terdakwa juga pernah dipenjara atas kasus kekerasan, sehingga rentetan kelakuan terdakwa ini membuat kami sepakat untuk memberikan hukuman maksimal,” jelasnya.
Amri menegaskan, bahwa tuntutan yang telah disampaikan kepada terdakwa telah sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 jo pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami pastikan, tuntutan yang disampaikan telah sesuai dengan bukti dan fakta dalam persidangan,” pungkasnya. (rga/mj)