Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung telah resmi menahan R (Rita), warga Kecamatan Boyolangu, setelah menerima pelimpahan kasus dari kepolisian. Sebelumnya, Rita menjabat sebagai customer service di Perusahaan Franchise C-V Denov Putra Brilliant sejak Tahun 2016.
Rita diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar 700 juta rupiah, yang digunakannya untuk membayar pinjaman dari sejumlah pinjaman online. Penggelapan ini dilakukan selama dua tahun terakhir dengan modus memberikan nomor rekening bank pribadinya kepada calon pelanggan, sehingga uang muka yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru diarahkan ke rekening pribadinya.
Kejaksaan juga menerima limbah barang bukti berupa satu unit iphone 13, berbagai dokumen perjanjian kerja, dan bukti transfer pelanggan yang seharusnya tercatat sebagai transaksi resmi perusahaan.
“Jadi hari ini kami dari Kejaksana Tulungagung melakukan pemeriksaan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, dengan tersangka inisal R dengan dugaan pengelapan dalam jabatan kerugiannya kurang lebih mencapai 700 juta,” ujar Amri Rahmanto kasi intel Kejari Tulungagung.
Amri Rahmanto, kasi intel kejari Tulungagung, bersama Zulfikar Akbar, Jaksa penuntut umum, menangani kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Fitri Ernawati, mengungkapkan bahwa kliennya pasrah jika harus ditahan, karena telah mengakui perbuatannya.
“Rita hanya menerima uang muka sebesar 7,5 juta rupiah dari masing-masing pelanggan baru, sementara uang pelunasan tetap disetorkan ke Perusahaan,” ujar Fitri Ernawati Kuasa Hukum Tersangka.
Rita dijerat dengan pasal 374 dan 372 kuhp terkait penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya pengawasan dan integritas dalam sektor pelayanan pelanggan.
Penulis : Agus Bondan
Editor : Firda Siti Susanti