Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kab. Tulungagung. Pekan ini, paling lambat tanggal 22 Juni, Pemkab dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh pegawai jajarannya.
Pencairan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan disesuaikan dengan nominal gaji pokok yang diterima pegawai setiap bulannya. Selain jajaran ASN, anggota DPRD Kab. Tulungagung juga dipastikan menerima hak gaji ke-13 ini. Hal ini melengkapi pencairan hak keuangan mereka sebelumnya, di mana para wakil rakyat juga telah menerima gaji ke-14 Tunjangan Hari Raya pada momen Lebaran lalu.
Selain kepastian pencairan gaji ke-13, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, juga membawa angin segar terkait peningkatan kesejahteraan pegawai. Pihaknya memastikan adanya rencana kenaikan gaji khusus bagi tenaga PPPK paruh waktu.
Kenaikan ini disasar bagi pegawai yang selama ini mengantongi pendapatan bulanan di bawah Rp 750 ribu. Dwi Hary menyebut, masih ada ketimpangan nominal gaji yang perlu disesuaikan agar lebih layak bagi para tenaga paruh waktu tersebut. “Saat ini masih ada tenaga PPPK paruh waktu yang gajinya hanya berkisar Rp 175 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan. Ke depan, nominal gajinya akan kami naikkan, minimal menyentuh angka Rp 750 ribu,” jelas Dwi Hary.
Meski demikian, realisasi kenaikan gaji bagi PPPK paruh waktu ini masih harus menunggu tahapan administratif di tingkat legislatif dan eksekutif. Kebijakan tersebut baru akan dieksekusi setelah proses finalisasi Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tulungagung Tahun 2026 resmi dirampungkan.
Sebagai informasi, untuk mengakomodasi seluruh hak keuangan pegawai ini, Pemkab Tulungagung telah menyiapkan alokasi dana yang tidak sedikit. Tercatat, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji ASN di Tulungagung pada tahun 2026 – di luar alokasi gaji guru – mencapai total Rp 22 miliar.
( Editor : Afif / Mila )



