Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial RS (27) Warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sukarelawan penyeberangan jalan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tilap) 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku menyewa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy, milik korban berinisial SW. Motor sewaan tersebut digunakan untuk aktifitas sehari-hari sebagai sukarelawan membantu mengatur lalu lintas penyeberangan jalan di pertigaan makam Pahlawan Tulungagung.
Diketahui, perjanjian sewa motor tersebut terhitung mulai tanggal 9 hingga 16 Oktober 2023 dengan nilai sewa Rp15 ribu per hari dan pelaku membayarnya dengan lancar.
Namun, mulai tanggal 13 Oktober 2023, pelaku tidak membayarkan uang sewa motor kepada korban. Saat itu, korban tidak menaruh curiga pada pelaku karena motor tersebut masih dalam penguasaan pelaku yang sedang kost di rumah korban.
Kemudian pada tanggal 16 oktober 2023, pelaku menghilang dari kost. Tak tinggal diam, selanjutnya korban menggeledah kamar pelaku dan menemukan sobekan kertas berisi nomor HP.
“Korban lalu menghubungi nomer HP yang didapat dalam kamar kost pelaku, dan belakangan diketahui nomor itu milik teman pelaku berinisial A warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar,” katanya.
Lanjut Mujiatno menambahkan, setelah korban menghubungi nomor tersebut, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan motor miliknya kepada A dengan nilai sebesar Rp4 juta.
Setelah tahu motornya digadaikan lantas korban bekerjasama dengan A untuk memancing kehadiran pelaku di rumah A. Akhirnya, usaha itu membuahkan hasil dan pelaku datang ke rumah tersebut. Di rumah ini, pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah menggadaikan motor milik korban.
“Meski telah mengakui semua perbuatannya, pelaku belum punya uang untuk menebus motor korban dari penggadai. Sikap itu membuat korban geram hingga akhirnya membawanya ke Polres Tulungagung,” imbuhnya
Mujiatno mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah BPKB dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy.
“Sebab perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (rga/mj)