Tulungagung, jurnalmataraman.com, Bawaslu Kabupaten Tulungagung mewanti-wanti setiap peserta politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak sembarangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Termasuk di 25 hari jeda waktu pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November hingga masa kampanye dimulai 28 November nanti.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, pencopotan terpaksa dilakukan Bawaslu Tulungagung jika masih terdapat APK nakal atau terpasang tidak sesuai aturan.
Beberapa APK yang tak sesuai aturan dapat dilihat dari kriteria seperti baliho banner atau spanduk yang terpasang di tiang listrik, rambu-rambu, median jalan hingga pohon jalan raya.
Kemudian, baliho yang terpasang di area tempat ibadah, kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga fasilitas umum yang masuk kategori paling dilarang dipasangi APK.
“Tak hanya itu saja, beberapa APK juga kedapatan memampang foto, nomor urut, hingga ajakan memilih salah satu calon tertentu. Ada gambar paku untuk coblos itu juga masuk kategori APK melanggar, mengingat saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye,” katanya.

Arman menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dengan cara mengundang 18 parpol yang ada untuk tidak melakukan manuver pemasangan APK yang melanggar aturan.
“Kami juga sudah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi,” imbuhnya.
Meski telah melakukan upaya pencegahan, Arman menuturkan, bahwa kemungkinan pelanggaran pemasangan APK tersebut berpotensi terjadi.
Dia menyebut, dari hasil inventarisir sementara, setidaknya terdapat 120 titik APK yang tidak sesuai aturan. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring masa kampanye yang kian dekat.
“Ada 120 titik, kalau masih tidak diindahkan himbauan itu. Kami akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penurunan atau pencopotan APK yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (rga/mj)