Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Enggan Dimutasi Jadi Kabid, Kepala SDN 1 Kampungdalem Disanksi Turun Pangkat

by Agus Bondan
2 Februari 2026 | 15:18
Reading Time: 2 mins read
0
Enggan Dimutasi Jadi Kabid, Kepala SDN 1 Kampungdalem Disanksi Turun Pangkat

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Ketegasan diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mbalelo. Gara-gara mangkir dari pelantikan dan menolak jabatan baru, Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem, dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat selama satu tahun.

Langkah tegas ini diambil setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung bersama Inspektorat merampungkan proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Muhadi diketahui tidak hadir tanpa alasan jelas saat prosesi pelantikan jabatan baru pada akhir Desember lalu.

Sedianya, Muhadi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah menjadi Kepala Bidang (Kabid) PAUD di Dinas Pendidikan Tulungagung. Bukannya menjalankan instruksi, Muhadi justru memilih tidak masuk kantor sebagai bentuk penolakan atas jabatan barunya tersebut.

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa sebagai abdi negara, seorang ASN wajib tunduk pada aturan dan perintah atasan. “Tim pemeriksa telah memberikan sanksi disiplin sedang kepada yang bersangkutan. Sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” terang Soeroto.

Akibat pelanggaran disiplin tersebut, pangkat Muhadi yang semula IV/c kini merosot menjadi IV/b. Penjatuhan sanksi ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Soeroto menambahkan, tim khusus telah dibentuk untuk memanggil Muhadi guna mendengarkan klarifikasinya. Meski dalam pemeriksaan Muhadi menyatakan keberatan dengan pemindahan jabatan tersebut, alasan itu tidak menggugurkan kewajibannya sebagai ASN untuk patuh pada sistem mutasi.

Hingga saat ini, status administratif Muhadi masih tercatat sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem karena proses transisi yang terhambat. Sementara itu, demi menjaga roda organisasi di Dinas Pendidikan, jabatan Kabid PAUD yang ditolak tersebut kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Setiap ASN seharusnya paham bahwa penempatan tugas adalah bagian dari sumpah jabatan. Keputusan tim pemeriksa ini menjadi peringatan keras bagi pegawai lain agar tetap profesional dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.


(Editor : Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriEnggan Dimutasi Jadi KabidheadlineKediriKepala SDN 1 Kampungdalem Disanksi Turun PangkatTrenggalekTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Persik Kediri Lepas Bruno Matos

Persik Kediri Lepas Bruno Matos

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .