Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Modin Diduga Selingkuh, Bupati Tulungagung Menilai Pelanggaran Berat

by Editor
23 Agustus 2022 | 16:53
Reading Time: 2 mins read
0
Modin Diduga Selingkuh, Bupati Tulungagung Menilai Pelanggaran Berat

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dugaan kasus perselingkuhan Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung berinisal WHS dengan dua perempuan simpanannya dinilai masuk dalam pelanggaran berat, (23/08/2022).

Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono membenarkan bahwa Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus dugaan perselingkuhan Modin Desa Karanganom, WHS. Dan rekomendasi sudah disampaikan kepada Bupati Tulungagung serta diberikan kepada Pemdes Karanganom.

“Rekomendasi sudah kami kirimkan kepada Kedes Karanganom, dan kami juga sudah sampaikan ke Bupati Tulungagung,” tuturnya.

Tranggono menjelaskan, terkait isi dari rekomendasi pihaknya enggan untuk menyampaikan. Namun yang jelas, Modin Desa Karanganom sudah melanggar perda.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menambahkan, bahwa hasil evaluasi yang dilakukan Inspektorat, diketahui bahwa perbuatan Modin Desa Karanganom termasuk pelanggaran berat. Apalagi dengan kasus ini, masyarakat meminta untuk mencopot jabatan Modin Desa Karanganom.

“Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menurunkan jabatan modin. Dan segera mungkin Kades Karanganom segera memutuskan,” imbuhnya.

Menurut Maryoto memang keputusan itu berada di Kades Karanganom, apakah memecat Modin WHS atau melalukan sanksi lainya. Pihaknya menilai seharusnya Kades Karanganom bisa menurunkan jabatan WHS menjadi staf biasa. Melihat dia sudah menjabat lama, dan sanksi itu merupakan sanksi moral berat yang diterimanya.

“Dia bisa diturunkan jabatanya, itu juga merupakan sanksi moral berat. Namun, apabila dia memilih mengundurkan diri itu lebih baik. Dari pada nantinya muncul konflik di masyarakat,” paparnya.

Disisi lain, Kades Karanganom, Sukar mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Pemkab Tulungagung terkait kasus dugaan perselingkuhan Modin WHS. Namun, pihaknya masih mempelajari.

“Iya memang kami sudah menapatkan surat rekomendasi dari inspektorat. Dan saat ini masih kami pelajari,” terangnya.

Sebelumnya, adanya dugaan kasus perselingkuhan Modin Desa Karanganom, WHS menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan masyarakat melakukan aksi berkali-kali untuk meminta WHS dicopot dari jabatanya. Karena telah mencoreng nama baik Desa Karanganom. (ham/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
KPK Kembali ke Tulungagung, Lakukan Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD Tulungagung

KPK Kembali ke Tulungagung, Lakukan Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD Tulungagung

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .