Tulungagung, jurnalmatarman.com, Dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tahun 2020-2022 kini naik tahap ke penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, sebelum kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tapi kami sudah sepakat untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes di Desa Tambakrejo ini,” katanya.
Beni menuturkan, dalam kasus ini terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp540 juta.
Di sisi lain, tim pidsus juga telah menemukan kerugian negara terjadi karena beberapa tindakan yang dilakukan.
Salah satunya seperti penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) fiktif.
“Kalau praktek yang lainnya, nanti dulu. Kami rilis waktu penetapan tersangka,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan ini akan ada 24 saksi yang dipanggil untuk menguatkan bukti.
Meski demikian, jumlah saksi itu bisa berkembang selama proses penyidikan.
Lebih dari itu, surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Kalau SPDP sudah dikirimkan ke KPK, intinya kalau menghentikan perkara ini harus ekspose ke KPK,” imbuh Beni.
Beni menegaskan, apabila bukti telah cukup, pihaknya akan secepatnya untuk menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
“Mudah-mudahan sesudah hari raya bisa kami umumkan. Kalau jumlah tersangka kemungkinan lebih dari satu orang. Itu bisa saja terjadi,” pungkasnya. (rga/mj)