Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sejak dua bulan terakhir, mobil INCAR telah merekam ribuan pelanggar lalu lintas di Tulungagung. Mirisnya pelanggar didominasi oleh kalangan pelajar.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengungkapkan bahwa sejak April 2022 lalu, tercatat sudah ada ribuan pelanggar lalu lintas yang terekam melalui mobil INCAR. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara adalah, tidak menggunakan helm, melanggar lampu lalu lintas, melanggar marka jalan serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Setiap harinya rata-rata ada 100 pelanggar lalu lintas yang telah terekam melalui mobil INCAR. Mereka yang melanggar akan dikirimi surat tilang ke rumahnya,” ungkapnya.
Menurut Bayu, ribuan kendaraan yang melanggar lalu lintas, ternyata satu per tiganya berstatus dijual. Namun, surat tilang akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama, setelah itu bisa melakukan konfirmasi kepada Satlantas Polres Tulungagung.
“Untuk pelanggar yang mendapatkan surat tilang, akan membayar denda ketika mengurus pajak tahunan,” jelasnya.
Bayu menambahkan bahwa rata-rata pelanggar lalu lintas didominasi oleh pelajar, dengan rentang usia 15 hingga 20 tahun. Jika dipersentasekan, hampir 70 persen pelanggar lalu lintas yang terekam oleh mobil INCAR merupakan pelajar. Mobil INCAR merupakan kendaraan yang memiliki kelengkapan kamera perekam di bagian depan dan belakang mobil, yang berfungsi untuk merekam pelanggar lalu lintas.
“Mobil ini adalah modifikasi dari kamera ETLE yang dipasang pada persimpangan. Tapi perbedaanya hanya pada cara penggunaanya,” pungkas Bayu. (mj/ham)