Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat selama puasa ramadan, Satpol PP Tulungagung melakukan razia kos, (21/4). Hasilnya, petugas menemukan delapan pasang bukan suami istri (pasutri) berada di dalam satu kamar. Bahkan ditemukan satu pasang yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang masih di bawah umur dalam satu kamar.
Kabid Penegakan Perda dan Perbub, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, razia kos dilakukan di tiga titik di Kecamatan Tulungagung. Dari tiga titik kos, ditemukan delapan pasangan bukan pasutri di dalam satu kamar. Pihaknya menemukan satu pasang yang terdiri tiga laki-laki dan satu perempuan yang masih di bawah umur. Jadi totalnya ada 10 laki-laki dan delapan perempuan.
“Anak-anak yang di bawah umur itu mereka berasal dari luar Tulungagung. Mereka mengaku kesini untuk mencari kerja. Saat kami bertanya, mereka susah untuk komunikasi serta tidak bisa konsentrasi,” tuturnya.
Nindya melanjutkan, delapan pasang bukan pasutri tersebut akan diberikan sanksi dan pembinaan. Selain itu petugas juga akan memanggil orang tua mereka ke kantor.
“Untuk anak-anak kami masih akan lakukan pendalaman. Karena mereka mengaku dari luar Tulungagung, sedangkan orang tua mereka sudah meninggal. Jadi saat ini kami lakukan pembinaan kepada mereka,” imbuhnya.
Masih menurut Nindya, dari keterangan yang diperoleh petugas, ternyata ada kos yang terindikasi melakukan rental. Mereka yang melakukan rental kos harus membayar Rp 300 ribu setiap tujuh hari sekali.
“Kami juga menemukan beberapa kos belum memiliki izin. Rencanya besok, (22/4) kami akan panggil pemilik kos,” jelasnya.
Disinggung, apakah kos yang terkena razia termasuk kos bebas dan campur, Nindya mengungkapkan bahwa di Tulungagung memang belum ada perda yang mengatur kos terpisah antara laki-laki dan perempuan. Jadi rata-rata kos di Tulungagung banyak yang campur.
“Tapi kemungkinan perda tentang pemisahan kos laki-laki dan perempuan mulai ada di tahun depan,” pungkasnya. (mj/ham)