Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang suami berinisal T (74) tega menganiaya istrinya R (65) dengan cara membenturkan kepala ke lantai hingga menyebabkan nyawa istrinya meninggal dunia, (29/3). Peristiwa nahas itu terjadi di RT 03 RW 03, Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan.
Kapolsek Rejotangan, AKP Hary Poerwanto mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk meminta izin kepada korban menjual tanah dan rumahnya. Karena korban tidak memberikan izin, akhirnya pelaku marah dan kalap hingga melakukan penganiayaan kepada korban atau istrinya.
“Kejadian sekitar 19.30 WIB. Pelaku menganiaya dengan cara membenturkan kepala istrinya ke lantai di depan teras rumahnya,” tuturnya.
Hery menjelaskan, pada saat kejadian warga sekitar tidak mengetahuinya. Warga baru mengetahui ketika korban berteriak meminta tolong.
“Mengetahui hal tersebut korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tidak bisa terselamatkan,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rejotangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut Tim Inafis Polres Tulungagung telah melakukan olah TKP dengan mengamankan 6 kantong barang bukti.
Sementara itu, Kades Tenggong, Saji menambahkan, bahwa korban dan pelaku sudah pisang ranjang sejak 7 tahun lalu dan memiliki 2 anak yang sudah berkeluarga. Memang antara korban dan pelaku sering cek cok.
“Bahkan pihak desa juga melakukan mediasi sebanyak 3 kali kepada korban dan pelaku. Namun malah muncul kejadian semacam ini,” imbuhnya.
Saji mengungkapkan, inti permasalahan korban dan pelaku adalah perebutan harta gono gini, yakni tanah dan rumah yang dihuni oleh korban.
“Status kepemililanya memang berdua. Jadi si pelaku ingin menjual harta tersebut tetapi tidak mendapatkan izin dari korban,” pungkasnya. (mj/ham)