Tulungagung, jurnalmataraman.com, Dana bantuan partai politik (banpol) di Tulungagung pada tahun 2024 mendatang akan meningkat hingga menembus angka Rp4,3 Miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono mengatakan, penerimaan skema banpol pada tahun 2024 mendatang akan tetap mengacu pada perolehan suara partai pada Pileg 2019.
Sementara itu, untuk hasil Pileg 2024 akan menjadi acuan penerimaan banpol pada 2025 mendatang.
“Banpol diberikan pada parpol yang berhasil mendapatkan kursi. Nantinya hasil perolehan suara akan diakumulasi untuk mendapatkan banpol,” katanya.
Bambang sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa skema banpol tersebut dilakukan dengan dasar tahun anggaran telah berjalan pada awal 2024.
Oleh sebab itu, menurutnya, jika mengacu perolehan suara Pileg 2024 akan membuat rancu proses penganggaran. Mengingat Pileg 2024 baru diselenggarakan pada Februari.
“Maka dari penerimaan banpol akan tetap mengacu pada hasil Pileg 2019,” jelasnya.
Bambang menambahkan, meski tetap mengacu hasil Pileg 2019 untuk penerimaan banpol 2024. Nilai banpol untuk perolehan suara akan menggunakan aturan baru, yakni banpol akan dinaikan sesuai persetujuan Gubernur Jatim pada 2023.
Sebelumnya, setiap suara akan mendapatkan Rp 3.000. Jika mengacu pada perolehan suara sah pada Pileg 2019 dengan Rp 3.000 persuara maka dana yang digelontorkan untuk banpol mencapai Rp 1,8 Miliar.
Setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim banpol akan naik pada 2024 menjadi Rp 7.000 per suara.
“Maka total banpol yang digelontorkan pada 2024 menjadi Rp 4,3 Miliar,” pungkasnya. (rga/mj)