Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ngutil di Tempat Kerja, Karyawan Toko Komputer di Tulungagung Masuk Hotel Prodeo

by Muji Steven
4 November 2023 | 18:43
Reading Time: 2 mins read
0
Ngutil di Tempat Kerja, Karyawan Toko Komputer di Tulungagung Masuk Hotel Prodeo

Satreskrim Polres Tulungagung release terduga pencurian Toko Komputer di tempatnya bekerja ( Foto: Muji Steven)

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Akibat kebiasaannya ngutil (mencuri) seorang pria berinisial ZM (20) warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, ZM merupakan pria yang bekerja sebagai karyawan salah satu Toko Komputer di Kabupaten Tulungagung yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan barang dagangan di Toko tempatnya bekerja.

“Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan oleh seorang karyawan toko komputer,” katanya.

Mujiatno menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku tertangkap basah oleh karyawan lain atau teman seprofesinya saat mengambil barang di toko berupa 1 buah SSD pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.02 WIB.

Mendapati hal itu, teman pelaku langsung memanggil pemilik toko komputer untuk menanyakan kebenaran dari kejadian pengambilan barang tersebut.

“Saat ditanyai oleh pemilik toko atau korban, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang dari toko komputer,” jelasnya.

Pelaku merupakan karyawan Toko Komputer Maxindo.

Selain itu, Mujiatno menambahkan, kepada pemilik toko, pelaku juga mengakui bahwa selain mengambil 1 buah SSD juga telah menggelapkan barang lain dari toko komputer berupa SSD, HDD, TWS, Power Bank, OTG, Casing External dan lain-lain.

Dia menyebut, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah SSD merek Oscoo 512 gb, 1 unit HP POCO M4 warna hitam, 1 unit motor, dan 1 buah tas ransel warna hitam.

“Tidak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya korban membawa pelaku ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Lanjut Mujiatno mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui pelaku bekerja di bagian teknisi dengan tugas dan tanggung jawab melayani perawatan dan servis komputer maupun laptop konsumen.

Saat tidak sedang melaksanakan tugas sebagai teknisi, pelaku diminta untuk membantu untuk melayani konsumen yang berbelanja di Toko.

Dari kesempatan itu, digunakan oleh pelaku untuk mengambil barang dari toko dengan maksud untuk dimiliki.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

“Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinepencurianpolrestulungagungTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Harlah Fatayat NU Ke-73, Ribuan Anggota Ikuti Senam Massal Berhadiah

Harlah Fatayat NU Ke-73, Ribuan Anggota Ikuti Senam Massal Berhadiah

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .