Tulungagung, jurnalmataraman.com, Akibat kebiasaannya ngutil (mencuri) seorang pria berinisial ZM (20) warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, ZM merupakan pria yang bekerja sebagai karyawan salah satu Toko Komputer di Kabupaten Tulungagung yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan barang dagangan di Toko tempatnya bekerja.
“Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan oleh seorang karyawan toko komputer,” katanya.
Mujiatno menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku tertangkap basah oleh karyawan lain atau teman seprofesinya saat mengambil barang di toko berupa 1 buah SSD pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.02 WIB.
Mendapati hal itu, teman pelaku langsung memanggil pemilik toko komputer untuk menanyakan kebenaran dari kejadian pengambilan barang tersebut.
“Saat ditanyai oleh pemilik toko atau korban, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang dari toko komputer,” jelasnya.
Pelaku merupakan karyawan Toko Komputer Maxindo.
Selain itu, Mujiatno menambahkan, kepada pemilik toko, pelaku juga mengakui bahwa selain mengambil 1 buah SSD juga telah menggelapkan barang lain dari toko komputer berupa SSD, HDD, TWS, Power Bank, OTG, Casing External dan lain-lain.
Dia menyebut, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah SSD merek Oscoo 512 gb, 1 unit HP POCO M4 warna hitam, 1 unit motor, dan 1 buah tas ransel warna hitam.
“Tidak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya korban membawa pelaku ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Lanjut Mujiatno mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui pelaku bekerja di bagian teknisi dengan tugas dan tanggung jawab melayani perawatan dan servis komputer maupun laptop konsumen.
Saat tidak sedang melaksanakan tugas sebagai teknisi, pelaku diminta untuk membantu untuk melayani konsumen yang berbelanja di Toko.
Dari kesempatan itu, digunakan oleh pelaku untuk mengambil barang dari toko dengan maksud untuk dimiliki.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (rga/mj)